Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya






Posyandu Banjar Temaga
Posyandu Banjar Kayuambua
Posyandu Banjar Malet Tengah
Posyandu Banjar Malet Kutamesir
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap IX Desa Tiga
Musrenbangdes Pembahasan RKPDes Desa Tiga Tahun Anggaran 2027 dan DU RKP Tahun Anggaran 2028
Posyandu Banjar Penglumbaran Kangin Desa Tiga
Posyandu Nusa Indah Banjar Malet Kutamesir
Lambang Desa
Penerimaan Bantuan Sembako dari Pemda Kabupaten Bangli
KEGIATAN POSYANDU NUSA INDAH DI BANJAR MALET KUTAMESIR
BALIHO INFOGRAFIS APBDES TAHUN 2020
Posyandu Cempaka Banjar Buungan
Posyandu Kamboja Banjar Kayuambua
Posyandu Banjar Linjong
Pelatihan UP2K PKK Desa Tiga
Buku Pintar Dana Desa
Posyandu Banjar Malet Tengah
Posyandu Kenanga Banjar Pukuh
Musrenbangdes Penetapan RKPDes Desa Tiga T A. 2024 & DU RKP TA. 2025
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap III Desa Tiga Tahun Anggaran 2021