Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya






Posyandu Banjar Penglumbaran Kangin
Posyandu Banjar Temaga
Posyandu Banjar Kayuambua
Posyandu Banjar Malet Tengah
Posyandu Kenanga Banjar Pukuh
Posyandu Nusa Indah Banjar Malet Kutamesir
Pemberian Bantuan Langsung Tunai DD Desa Tiga Tahap V Tahun 2026
Posyandu Nusa Indah Banjar Malet Kutamesir
Lambang Desa
Penerimaan Bantuan Sembako dari Pemda Kabupaten Bangli
KEGIATAN POSYANDU NUSA INDAH DI BANJAR MALET KUTAMESIR
BALIHO INFOGRAFIS APBDES TAHUN 2020
Posyandu Cempaka Banjar Buungan
Posyandu Kamboja Banjar Kayuambua
Posyandu Banjar Temaga
Posyandu Banjar Malet Tengah
Lomba Bulan Bahasa Bali Tahun 2024 Desa Tiga
Kegiatan Posyandu Kenanga Banjar Pukuh
Kegiatan Posyandu Mawar Penglumbaran Kangin
KEGIATAN POSYANDU CEMPAKA DI BANJAR BUUNGAN